Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Ditolak, Proses Hukum Kasus Teror di Air Upas Dipastikan Berlanjut

Sidang Praperadilan yang digelar di PN Ketapang (ist)
MediaDialog.id – Polres Ketapang memenangkan dua gugatan praperadilan sekaligus yang diajukan oleh tersangka kasus aksi teror dan pembakaran di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. 

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada 8 dan 9 Juni 2026.

​Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh dua tersangka, yakni pria berinisial S dan YP, melalui kuasa hukum mereka. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Kalimantan Barat Cq. Kapolres Ketapang.

​Kedua tersangka menggugat keabsahan rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penetapan status tersangka, proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

​Proses persidangan yang dimulai sejak 2 Juni 2026 ini berjalan ketat melalui seluruh mekanisme hukum—mulai dari pembacaan replik, duplik, pemeriksaan saksi, ahli, hingga penyampaian kesimpulan.

​Hasilnya, Hakim PN Ketapang menyatakan seluruh tindakan kepolisian sudah sah di mata hukum.

​Tim kuasa hukum termohon, yang merupakan gabungan personel Bidkum Polda Kalbar dan Polres Ketapang, sukses membuktikan bahwa semua tahapan penyidikan telah memenuhi aspek legalitas dan didukung oleh alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Menanggapi kemenangan mutlak ini, Kapolres Ketapang melalui Kasi Humas IPTU M. Simatupang menegaskan bahwa putusan pengadilan menjadi bukti otentik akuntabilitas kinerja penyidik di lapangan.

​"Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan Penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah," ujar IPTU M. Simatupang, Rabu (10/06).

​Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara pokok akan terus dikebut. 

Kasus dugaan aksi teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, serta pembakaran pondok di Air Upas dipastikan bergulir hingga ke meja hijau demi kepastian hukum.(AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next