| Foto Ilustrasi |
MediaDialog.id - Pengungkapan jaringan narkotika di Kabupaten Kutai Barat terus berkembang setelah aparat berhasil menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran barang haram tersebut.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik usai mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky, diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengedar bernama Ishak. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kemudian berhasil mengamankan sejumlah nama lain yang diduga berada dalam satu jaringan, termasuk AKP Deky yang disebut berperan sebagai pelindung aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, aparat juga menangkap pria berinisial N alias Memen yang disebut sebagai bandar pemasok utama narkotika di wilayah Kutai Barat. Memen diamankan bersama rekannya, Junius.
Penangkapan terhadap Ishak, AKP Deky, Memen, dan Junius dinilai telah memutus salah satu mata rantai besar peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Kalau melihat pola penangkapannya, aparat sebenarnya sudah berhasil membongkar struktur jaringan utama. Tinggal bagaimana pengembangannya dilakukan secara menyeluruh tanpa ada yang dikecualikan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tengah pengungkapan jaringan itu, perhatian publik kembali tertuju pada perkara lama yang melibatkan Frans Nata Jaya (FNJ). Berdasarkan informasi yang berkembang, FNJ disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok yang sama, yakni di bawah kendali Memen dan Junius.
Kasus FNJ sebelumnya sempat menjadi perhatian ketika dirinya diamankan oleh personel Kodim 0912/Kubar dalam sebuah penggerebekan. Penanganan perkara kala itu memunculkan polemik, terutama terkait koordinasi antar-instansi dalam proses penindakan.
Saat itu, Iptu Ridwan yang menjabat Kasat Narkoba Polres Kubar sempat menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan diduga hanya berupa tawas.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.
“Pernyataan awal soal tawas itu sempat membuat publik bingung. Tetapi hasil laboratorium akhirnya menjadi fakta yang tidak bisa dibantah karena secara resmi menyatakan barang bukti tersebut adalah sabu,” kata sumber anonim lainnya.
Meski demikian, FNJ pada akhirnya tidak diproses sebagai tersangka pidana dan hanya menjalani rehabilitasi dengan status sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Perkembangan terbaru dalam pengungkapan jaringan Memen dan Junius kini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum.
Pasalnya, sejumlah pihak dalam jaringan tersebut telah diproses hukum, sementara FNJ tidak tersentuh pidana setelah menyelesaikan masa rehabilitasi.
“Kalau seluruh jaringan pemasoknya sudah ditangkap, seharusnya penyidik punya ruang lebih besar untuk membuka kembali benang merah perkara lama. Publik tentu berharap ada transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar sumber lain yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak menilai penangkapan terhadap Memen, Junius, Ishak, hingga keterlibatan AKP Deky seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami kembali keterkaitan pihak-pihak lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga seluruh rantai jaringan dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. (Red)
Trending