| Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Ketapang,Gusmani saat audiensi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DMPD) Ketapang (Mediadialog) |
Mediadialog.id – Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang mengawal Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Singkup, dalam agenda audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DMPD) Kabupaten Ketapang pada Selasa (19/5).
Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas DMPD tersebut berfokus pada penyelesaian sengketa wilayah di Dusun Tangga Beranak yang melibatkan Desa Sukaraja dan Desa Tanah Hitam.
Selain perangkat desa, audiensi ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama dari Desa Sukaraja.
Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, mendampingi langsung jalannya audiensi menyatakan bahwa secara historis dan yuridis, wilayah yang disengketakan tersebut sejatinya merupakan bagian dari Desa Sukaraja sebagai desa induk.
“Kita sudah sampaikan kondisi faktual di lapangan dan juga peta administrasi secara yuridis. Memang secara keseluruhan Dusun Tangga Beranak ini masuk ke dalam wilayah Desa Sukaraja,” ujar Gusmani.
Ia mengingatkan bahwa Desa Tanah Hitam beserta Desa Pantai Ketikal merupakan wilayah hasil pemekaran dari Desa Sukaraja. Kendati demikian, Gusmani meminta masyarakat tidak terprovokasi dan mengedepankan jalur damai.
“Saya berharap ke depan tidak ada kabar simpang siur atau terjadinya pecah belah di masyarakat. Dalam persoalan ini kita harus mengikuti prosedur melalui musyawarah mufakat. Intinya adalah mencari kesepakatan bersama,” tegasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas DMPD Kabupaten Ketapang, Edi Radiansyah, mengapresiasi langkah kooperatif Pemdes Sukaraja yang didampingi DPRD.
Namun, Edi mengakui bahwa proses ini membutuhkan waktu untuk di selesaikan karena metode penetapan batas wilayah terdahulu masih menggunakan sistem manual yang minim akurasi koordinat.
“Penetapan masa lalu belum menggunakan titik koordinat maupun garis batas yang jelas. Kondisi itu dinilai memiliki banyak kelemahan. Makanya pemerintah daerah terus berupaya mempercepat penyelesaian agar tidak memicu konflik di kemudian hari,” kata Edi.
Karena kedua belah desa belum mencapai titik temu, Pemerintah Kabupaten Ketapang kini mengambil alih penanganan sengketa sesuai regulasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Edi menekankan bahwa tim pemkab membutuhkan waktu untuk melakukan peninjauan lapangan yang meliputi verifikasi fakta yuridis, dokumen administrasi, serta aspek teknis.
Ia juga meminta komitmen dan dukungan dokumen dari kedua pihak desa serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif.
“Kami berharap masyarakat kedua desa tetap menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sampai nantinya ada keputusan resmi berupa ketetapan Perbup dari pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (AR)
Trending