Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
• Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
• Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, dan video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
• Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
• Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
• Ketentuan dalam butir (1) dan (2) di atas dikecualikan, dengan syarat: a. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; b. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten; c. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai; d. Media memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
• Setelah berita dimuat, media siber wajib melakukan verifikasi lanjutan dan menyajikannya dalam berita berikutnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
• Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
• Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi dan login sebelum memublikasikan Isi Buatan Pengguna.
• Dalam syarat dan ketentuan disebutkan bahwa Isi Buatan Pengguna tidak boleh: a. Memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul; b. Memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); c. Memuat ajakan kekerasan; d. Memuat diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
• Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan ini.
• Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna.
• Media siber wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
• Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak melakukan tindakan korektif setelah batas waktu tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
• Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
• Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
• Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan.
• Media lain yang mengutip berita dari media siber dan kemudian berita tersebut diralat atau dikoreksi, wajib melakukan hal yang sama.
5. Pencabutan Berita
• Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.
• Media siber lain yang telah mengutip berita yang dicabut wajib mencabut kutipan berita tersebut.
• Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
• Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
• Setiap bentuk iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas seperti advertorial, iklan, sponsored, atau istilah lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers dk jakarta pada 3 Februari 2012 sebagai pedoman bagi media siber dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Trending