BNNP Kalbar Musnahkan 20 Kg Sabu Lintas Negara

Mediadialog/ist
MediaDialog.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram. 

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah perbatasan.

Melansir Antaranews.com, ​Kepala BNNP Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, mengungkapkan bahwa total sabu yang dimusnahkan mencapai 19.942,32 gram.

​"Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih sebagai bagian dari prosedur hukum," ujar Totok, Jumat (26/6).

Sabu yang disita disusupkan  oleh seorang tersangka dengan cara klasik namun dalam jumlah besar. Sabu tersebut dikemas ke dalam 20 bungkus plastik bening, lalu dibungkus kembali menggunakan kemasan teh hijau bermerek "Qing Shan" untuk menyamarkan distribusinya.

​Kronologi penangkapan berawal dari operasi penyergapan yang digelar petugas di jalur "tikus" perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada 10 Juni 2026 lalu.

​Dalam operasi itu, petugas mencegat seorang pria yang membawa tas mencurigakan. Setelah digeledah, tas tersebut ternyata berisi 20 paket teh hijau berisi Sabu.

​Petugas kemudian melakukan pengembangan di lapangan dan menemukan satu unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi Malaysia (QSW 5512) yang terparkir di kawasan Pasar Modern Entikong. Mobil tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka.

Tersangka dikonfirmasi sebagai warga negara Malaysia yang bertindak sebagai kurir jaringan lintas negara. ​Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke BNNP Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut demi mengendus jaringan di atasnya.

​Atas perbuatannya, kurir asal Malaysia ini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (RE).

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next