Tuntut Hak Lahan 20 Persen, Ratusan Warga Desa Segar Wangi Demo PT RSM dan BGA Group

Aksi Damai oleh ratusan Warga Dusun Mambuk,desa segar Wangi yang menuntut Hak kepada PT. RSM dan BGA Group. (Mediadialog)
MediaDialog.id – Ratusan Warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Jembatan Sungai Landau, Sabtu (16/5) Pagi.

Massa menuntut PT RSM dan BGA Group segera menunaikan kewajiban 20 persen pengelolaan lahan masyarakat melalui koperasi serta kejelasan Tanah Kas Desa (TKD) yang hingga kini dinilai tidak pernah terealisasi.


​Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri. Guna mengawal aspirasi warga, anggota DPRD Kabupaten Ketapang Mohtar, serta Penjabat (Pj) Kepala Desa Segar Wangi Suryadi, turut hadir mendampingi masyarakat di lapangan.


​Dalam orasinya, warga menuntut pertanggungjawaban atas berita acara perjanjian yang telah ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Segar Wangi, Basuni, bersama Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, pada 5 Januari 2024 di Jakarta. 


“kami datang kesini bukan untuk merampas, kami ingin menanyakan hak-hak kami yang di janjikan pihak perusahaan”, Ujar Suharni, salah seorang warga yang berorasi.


​Berdasarkan dokumen kesepakatan tersebut, pihak perusahaan wajib merealisasikan 20 persen pengelolaan lahan masyarakat melalui kemitraan koperasi dari total keseluruhan lahan yang diserahkan.


Masyarakat juga menagih janji pengadaan TKD seluas 6 hektare yang diklaim telah dijanjikan pihak manajemen selama kurang lebih tujuh tahun, namun hingga detik ini masih menjadi janji manis di atas kertas.


“Jadi jangan cuma mengambil hasil di tanah kami, status izin tidak jelas , kami pun tidak diuntungkan”, tambahnya.


​Kondisi di lapangan semakin memanas lantaran masyarakat mengklaim total lahan yang telah dikuasai dan dikelola oleh pihak perusahaan mencapai sekitar 1.400 hektare. Ironisnya, lahan tersebut ditengarai berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) resmi perusahaan, mengacu pada ketentuan Kementerian ATR/BPN. 


Klaim inilah yang menjadi dasar hukum dan moral yang kuat bagi warga untuk menuntut hak atas tanah mereka yang telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next