MediaDialog.id - Ratusan warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, menggelar aksi damai sekaligus menutup akses operasional (pemortalan) lahan Divisi 1 milik PT Raya Sawit Manunggal (RSM) di bawah naungan BGA Group, Sabtu (16/5) siang.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga atas dugaan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak perusahaan, serta janji realisasi lahan plasma sebesar 20 persen yang tak kunjung ditepati.
Massa yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Suharni, memulai pergerakan sejak pagi hari dengan berkumpul di lapangan bola Kecamatan Tumbang Titi. Menggunakan spanduk dan alat peraga, ratusan warga kemudian bergeser ke area perkebunan untuk melakukan orasi.
Warga menilai perusahaan telah menggarap lahan sekitar 1.400 hektare di luar HGU, namun mengabaikan hak kemitraan masyarakat.
“Perusahaan menggarap lahan di luar HGU, tapi masyarakat tidak mendapatkan hak plasma sebagaimana dijanjikan. Kami menuntut 20 persen itu direalisasikan, bukan sekadar janji,” tegas Suharni saat berorasi.
Warga juga merasa dikelabui karena plot lahan plasma yang dijanjikan justru dialihkan ke areal HGU perusahaan lain, yaitu PT NOVA. Tak hanya itu, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap tim investigasi bentukan tiga tahun lalu karena dinilai gagal, serta menyebut berita acara tertanggal 5 Januari 2024 dan 11 Mei 2026 cacat secara yuridis dan administratif.
Karena proses mediasi pada pukul 10.00 WIB menemui jalan buntu, warga akhirnya memasang portal di seluruh akses operasional Divisi 1. mereka menegaskan portal tidak akan dibuka sebelum ada solusi konkret.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Manajemen BGA Group Kalbar, Riduan, menyatakan bahwa perusahaan tetap berkomitmen berjalan di koridor regulasi yang berlaku.
Riduan berkilah kendala utama saat ini ada pada proses administrasi sertifikasi dan tumpang tindih lahan dengan pihak ketiga.
“Sudah jelas disampaikan, bahwa areal tersebut adalah areal tumpang tinding dengan PT ARRTU, kawan² semua tahu bahwa tidak mudah untuk mengurus perizinan yang tumbang tindih”, ujar Ridwan.
Penjelasan dari manajemen wilayah ditolak mentah-mentah oleh warga karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.
Warga mendesak Direktur Utama BGA Group sekaligus Direktur PT RSM, Kamsen Saragih, untuk hadir langsung di Desa Segar Wangi.
Desakan ini didukung oleh Anggota DPRD Ketapang, Mochtar, yang hadir di lokasi aksi.
“Kita minta Pak Kamsen Saragih hadir langsung. Karena beliau yang menandatangani kesepakatan (dengan kepala desa lama), maka beliau juga harus menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Mochtar.
Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, menyatakan posisi pemerintah desa berada di tengah dan netral guna memfasilitasi kedua belah pihak agar konflik tidak berlarut-larut.
"Saya tidak mau adanya benturan antara warga dan perusahaan ,saya pikir PT.BGA bisa kooperatif, bagaimanapun disini saya ingin mengkondusifkan warga saya.kami berharap pihak perusahaan serius menyikapi persoalan ini sehingga persoalan ini tidak terus berlarut-larut”, ujar Suryadi.
Warga menegaskan, jika dalam waktu dekat tuntutan mereka diabaikan, massa akan membawa kasus ini ke tingkat kabupaten hingga provinsi. Bahkan, warga telah menyiapkan berkas laporan dugaan penggarapan lahan di luar HGU dan pelanggaran kawasan hutan untuk diserahkan langsung kepada Komisi III DPR RI dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (AR)
Trending