| Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang di aula kantor Bapenda Ketapang pada rabu 24 Desember 2025 (Foto MediaDialog / Jumadi Timur) |
MediaDialog.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.561.801. Besaran ini mengalami kenaikan Rp165.534 dibandingkan UMK tahun 2025 atau naik sebesar 4,87 persen.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Ketapang untuk sektor perkebunan, pabrik minyak mentah, dan pertambangan juga ditetapkan naik menjadi Rp3.570.105. Angka tersebut meningkat Rp70.015 atau sekitar 2 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Ketapang kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan UMK dan UMSK tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Darma, mengatakan penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang berlangsung pada 22–23 Desember 2025.
“Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui pembahasan mendalam dan kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, perwakilan pekerja, serta pengusaha,” ujar Darma kepada wartawan, Jumat ( 26/12/2025).
Ia menjelaskan, penghitungan kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 persen.
Menurutnya, pemerintah daerah berperan sebagai penyeimbang agar kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat berjalan selaras. Dalam proses perumusan, berbagai aspek turut dipertimbangkan, termasuk kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Kami berupaya agar kenaikan UMK dan UMSK ini adil dan tidak memberatkan salah satu pihak,” jelasnya.
Saat ini, penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Ketapang masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat sebelum resmi diberlakukan.
“Keputusan finalnya menunggu terbitnya SK Gubernur Kalimantan Barat,” pungkas Darma. (Jumadi Timur)
Trending