| Petugas Kantor Imigrasi Ketapang saat mendeportasi tiga WNA asal Tiongkok yang bekerja di lokasi PETI (Foto Istimewa) |
MediaDialog.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial JX, CW, dan XB.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, mengungkapkan bahwa ketiga WNA tersebut diketahui bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Menurut Benny, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa ketiganya berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” ujar Benny dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Ketiga WNA berhasil diamankan dan kemudian dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan, mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Benny menyebutkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan, sehingga ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asal dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Benny.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian. (Jumadi Timur)
Trending