| Kepala Disnakertrans Ketapang, Devi Harinda, memberikan penjelasan langsung kepada massa pekerja saat aksi di halaman kantor Disnakertrans, terkait polemik mediasi dengan PT KAL (MediaDialog/Jumadi Timur) |
MediaDialog.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Devi Harinda, akhirnya buka suara terkait polemik mediasi antara PT KAL dan LBH Kapuas Raya Indonesia yang memicu aksi demonstrasi.
Devi menegaskan, tudingan bahwa dirinya “kabur” saat aksi berlangsung di kantor Disnakertrans pada 12 Maret 2026 adalah tidak benar.
“Kami sudah menerima dan berdialog dengan pihak LBH dan massa pekerja sejak pagi hingga siang. Setelah itu, saya meninggalkan kantor untuk menjalankan tugas kedinasan lain yang sudah terjadwal,” tegas Devi dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Ia memastikan, kepergiannya tidak ada kaitan dengan upaya menghindari massa aksi, melainkan murni bagian dari tugas sebagai pejabat pemerintah.
Terkait tuntutan LBH agar Disnakertrans menandatangani rekomendasi berisi lima poin, termasuk permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK), Devi menegaskan pihaknya tidak bisa mengabulkan hal tersebut.
“Kami tidak bisa secara sepihak merekomendasikan PHK. Undang-undang justru mengamanatkan agar PHK itu dihindari,” jelasnya.
Menurutnya, setiap perselisihan hubungan industrial harus melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari tahap bipartit hingga tripartit, sebelum dikeluarkannya anjuran atau rekomendasi resmi.
“Disnakertrans harus tetap netral. Kami tidak bisa memihak sebelum ada proses mediasi yang sah atau putusan hukum tetap,” tambahnya.
| Massa pekerja bersama aparat berfoto usai penyampaian aspirasi di Kantor Disnakertrans Ketapang (MediaDialog/Jumadi Timur) |
Menanggapi aksi demonstrasi lanjutan pada 27 Maret 2026, Devi mengaku menyayangkan langkah tersebut, apalagi proses administrasi dan mediasi masih berjalan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum. Penyelesaian persoalan hubungan industrial bukan melalui tekanan massa, tetapi lewat mekanisme yang sudah diatur undang-undang,” ujarnya.
Meski mendapat tekanan, ia memastikan Disnakertrans tetap bekerja secara profesional dan tidak akan keluar dari koridor hukum.
“Kami tetap berkomitmen menjadi fasilitator yang adil. Aspirasi kami hargai, tapi keputusan harus sesuai aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Devi.
Di akhir pernyataannya, Devi mengajak LBH Kapuas Raya Indonesia untuk kembali fokus pada substansi persoalan dan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak bisa menempuh jalur yang benar demi kepastian hukum bagi para pekerja,” pungkasnya. (Jumadi Timur)
Trending