Korupsi LPJU Rp517 Juta, Kejari Ketapang Tahan 3 Tersangka, Termasuk Mantan Kabid

2 dari 3 Tersangka kasus korupsi LPJU (lampu penerangan jalan umum) / Mediadialog (ist)
Mediadialog.id — Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024.

​Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, pada Kamis (23/7). Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

​Ketiga tersangka berasal dari latar belakang yang berbeda, yakni 
​M seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kabupaten Ketapang saat proyek berlangsung, ​DM seorang mantan tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang dan ​AF yang merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proyek.

​Ricky menjelaskan, para tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dengan modus pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (spesifikasi abal-abal) hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

​"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ujar Ricky.

​Atas tindakan penyelewengan anggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni :

​Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
​Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 h.t.a UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

​M, DM, dan AF kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang untuk penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 23 Juli 2026. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next