14 Konsesi Perusahaan Terbakar, WALHI Desak Gubernur Kalbar Cabut Izin Korporasi

Kepulan asap di lahan yang terbakar (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ketapang (mediadialog/ist)

MediaDialog.id -  Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Di tengah memburuknya kualitas udara dan meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat menyoroti kebakaran yang terjadi di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Berdasarkan analisis WALHI Eksekutif Daerah Kalimantan Barat terhadap kondisi sepanjang Agustus 2026, sedikitnya 6.910 titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi terdeteksi tersebar di 14 kabupaten/kota.

WALHI menyebut titik api tersebut tidak hanya berada di kawasan masyarakat, tetapi juga mengepung kawasan konsesi korporasi. Sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) disebut berada di sekitar titik-titik panas.

Lebih jauh, hasil analisis tersebut mencatat 14 perusahaan pemegang izin PBPH yang areal konsesinya terbakar. Sejumlah perusahaan bahkan disebut mengalami kebakaran berulang.

Luas areal terbakar terbesar dalam daftar WALHI tercatat pada PT Hutan Ketapang Industri (HKI) Group Sampoerna di Ketapang, yang disebut memiliki areal terbakar sekitar 629 hektare.

Berikutnya PT Mayangkara Tanaman Industri sekitar 556 hektare dan PT Buana Megatama Jaya sekitar 546 hektare.

Selain itu, WALHI mencatat kebakaran pada sejumlah konsesi lainnya,

 Daftar 14 Perusahaan PBPH yang Areal Konsesinya Terbakar (Data Agustus 2026):

​PT Hutan Ketapang Industri (PT Sampoerna Agro Tbk) — Luas Terbakar: 629 Ha

​PT Mayangkara Tanaman Industri (Alas Kusuma & Sumitomo Forestry) — Luas Terbakar: 556 Ha

​PT Buana Megatama Jaya (Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 546 Ha (Terbakar Berulang)

PT Mayawana Persada — Luas Terbakar: 143 Ha (Terbakar Berulang)
​PT Wana Hijau Pesaguan (Djarum Group) — Luas Terbakar: 106 Ha
​PT Fajar Wana Lestari (Tang Kok Heng/Individu) — Luas Terbakar: 98 Ha
​PT Wanakerta Ekalestari (Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 86 Ha
​PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT Inti Alam Raharja) — Luas Terbakar: 83 Ha (Terbakar Berulang)
​PT Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) — Luas Terbakar: 29 Ha
​PT Finnantara Intiga (Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 19 Ha (Terbakar Berulang)
​PT Gambaru Selaras Alam — Luas Terbakar: 18 Ha
​PT Muara Sungai Landak (Pemasok Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 16 Ha
​PT Indo Putra Bersama — Luas Terbakar: 13 Ha
​PT Kalimantan Subur Permai (Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 11 Ha

Menurut WALHI, persoalan tersebut bukan fenomena baru. Organisasi lingkungan itu menyebut hasil pemantauan pascakebakaran besar 2015 menunjukkan sejumlah konsesi yang sama kembali mengalami kebakaran pada tahun-tahun berikutnya.

Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar.

“Data analisis kami menunjukkan 14 konsesi terbakar dan sebagian di antaranya terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan tersebut karena ini merupakan kejahatan dan kelalaian yang terus dibiarkan. Pemerintah jangan hanya gertak, tetapi harus membuktikannya,” tegas Indra, 2 September 2026.

WALHI juga meminta pemerintah tidak hanya menjadikan aktivitas masyarakat lokal sebagai sasaran penanganan karhutla. Menurut mereka, pengawasan terhadap korporasi pemegang konsesi harus diperkuat, termasuk memastikan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran dijalankan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Desakan pencabutan izin menjadi salah satu tuntutan WALHI, sementara penanganan karhutla juga membutuhkan pembuktian melalui proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. (AL)

Tinggalkan Komentar

Back Next