STN Kalbar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pendampingan dan Advokasi Petani-Nelayan

(Mediadialog/Ist)

Mediadialog.id — Serikat Tani Nelayan (STN) mempertegas komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para petani serta nelayan di Kalimantan Barat. Berbekal jaringan organisasi yang luas serta kerja sama (MoU) dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, PW-STN Kalbar menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum, advokasi, hingga penguatan kapasitas masyarakat sektor agraris dan kelautan.

​Kepastian arah gerakan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan Pusat STN Nomor 012/PP.STN/SK/PW Kalimantan Barat/A/IX/2026 yang menetapkan struktur kepengurusan Pimpinan Wilayah STN Kalbar periode 2026–2030.

​Dalam SK yang disahkan di Jakarta tersebut, Yakarias Irawan resmi memegang tampuk kepemimpinan sebagai Ketua PW-STN Kalbar, didampingi Muhammad Jimi Rizaldi sebagai Sekretaris dan Kinsan Suress Yuliana selaku Bendahara.

​Susunan Pengurus PW-STN Kalimantan Barat Periode 2026–2030 :

​Ketua: Yakarias Irawan
​Sekretaris: Muhammad Jimi Rizaldi
​Bendahara: Kinsan Suress Yuliana
​Departemen Politik: Jeklin Marvi Pongotak
​Departemen Tani: Yodi Soewandi, S.E.
​Departemen Nelayan: Abdul Halim & Sukarjono
​Departemen Hukum & Advokasi: Zean Novrian
​Departemen Organisasi & Unit Usaha: Beny Than Heri, S.Hut.
​Departemen Data & Administrasi: Novia Nurul Azizah

​Menanggapi penetapan ini, jajaran pengurus baru PW-STN Kalbar menegaskan bahwa keberadaan organisasi difokuskan untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Berbagai lini departedemen yang dibentuk akan difungsikan penuh untuk merespons dinamika kebijakan, konflik agraria, persoalan hukum, hingga tata kelola perikanan di daerah.

​"STN hadir untuk membantu petani dan nelayan agar memiliki ruang menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya. Kami siap membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah maupun lembaga terkait," tulis pernyataan resmi kepengurusan PW-STN Kalbar.

​STN Kalbar juga membuka pintu bagi para petani dan nelayan lokal yang membutuhkan bantuan advokasi maupun pendampingan program pemerintah. Adanya MoU dengan kementerian pusat diproyeksikan menjadi jembatan strategis agar program bantuan dan perlindungan hukum dapat menjangkau masyarakat bawah secara optimal. (RE)

Tinggalkan Komentar

Back Next