Kemenhut Segel 2.400 Hektare Lahan Bekas Karhutla di Ketapang usai Ditemukan Penanaman Sawit Ilegal

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (tengah) saat meninjau langsung lokasi perambahan lahan ilegal (Mediadialog/ist)
​Mediadialog.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 2.400 hektare di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026). 

Langkah ini diambil setelah petugas menemukan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di atas lahan yang baru saja terbakar.

​Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Polri, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang.

​Menhut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk menindak tanpa kompromi setiap aktivitas ilegal di kawasan terdampak karhutla.

​“Ini banyak sekali yang nakal. Ini di lokasi penyegelan baru saja asapnya padam, tapi sudah mulai ditanam sawit,” ujar Raja Juli saat meninjau langsung lokasi kejadian.

​Ia menyoroti indikasi kesengajaan dalam peristiwa ini, mengingat lahan yang baru terbakar langsung dimanfaatkan secara masif untuk perkebunan. 

Dalam operasi penindakan di lapangan, tim gabungan turut mengamankan satu unit alat berat yang tengah beroperasi.

​Satu unit alat berat yang disita kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kemenhut memastikan koordinasi ketat dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas para pelaku.

​“Sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” tutur Raja Juli.

​Selama proses hukum berlangsung, kawasan bekas karhutla tersebut berstatus quo dan steril dari berbagai kegiatan operasional.

​“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat. Ini sesuai dengan perintah Presiden, proses pidananya akan kita lanjutkan,” tegasnya. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next