| Petugas Tim Gabungan mengamankan 1 unit Excavator dilahan bekas terbakar yang digunakan untuk perambahan hutan ilegal (mediadialog/ist) |
Mediadialog.id — Di tengah upaya intensif penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tim gabungan justru menemukan aktivitas perambahan lahan secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Satu unit alat berat jenis excavator beserta dua orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas.
Penindakan tersebut dilancarkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan pada Jumat (4/9/2026) pukul 10.43 WIB.
Operasi penertiban ini berlangsung di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial W (operator alat berat) dan WN.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim sedang melakukan patroli dan penanggulangan karhutla di wilayah Sungai Awan Kiri yang terhitung telah mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, excavator tersebut digunakan untuk membuka jalan dan membuat parit di dalam kawasan hutan dengan
Dimensi Lebar ±2,5 meter dengan panjang ±1.050 meter. Sedangkan jalan dengan dimensi lebar badan ±6 meter dengan panjang ±1.050 meter.
Barang bukti beserta kedua terduga pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sosok yang diduga sebagai pemilik lahan saat ini sedang dalam proses pemanggilan untuk didalami keterlibatannya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyesalkan masih adanya pihak yang memanfaatkan situasi di tengah upaya pemadaman karhutla.
“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan karhutla, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen serius menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi,” tegas Dwi Januanto.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kesiapsiagaan dan koordinasi lintas instansi yang membuat aktivitas ilegal tersebut cepat terdeteksi. Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pemodal dan pemilik lahan.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (AR)
Trending