| 1 unit Excavator merk Sumitomo S130 disita tim Gabungan yang digunakan untuk merambah sebuah lahan secara ilegal (mediadialog/ist) |
Mediadialog.id — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan terus mengembangkan penanganan kasus dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin menggunakan alat berat di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Petugas memastikan akan mendalami keterlibatan pemilik lahan hingga pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan sedang melakukan patroli penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Jumat (4/9/2026) pukul 10.43 WIB.
Di lokasi, petugas mendapati aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu unit excavator Sumitomo S130. Alat berat tersebut telah mengarap kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)—yang sebelumnya sempat terbakar sejak pertengahan Agustus 2026.
Selain mengamankan unit excavator, petugas juga membawa dua orang berinisial W dan WN (salah satunya operator alat berat) untuk dimintai keterangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada operator di lapangan. Penyidik saat ini tengah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik lahan dan pendana proyek.
"Penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," ujar Leonardo.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyesalkan masih adanya pihak yang merusak hutan di tengah upaya petugas memadamkan karhutla. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi.
Atas dugaan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, para pelaku terancam dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi yang membayang-bayangi pelaku yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (AR)
Trending