Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Ketapang Tega Habisi Mantan Pacar di Kebun Sawit

Evakuasi jenazah T.D (26), perempuan yang dilaporkan hilang di desa Seguling, Manis Mata Ketapang (ist)
Mediadialog.id — Jajaran Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial T.D. (26) yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang di wilayah Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

​Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku berinisial Y (28) berhasil diamankan pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah serangkaian penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi.

​Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah membenarkan penangkapan tersebut. IPTU Meinardus mengungkapkan bahwa motif utama tindakan keji pelaku dipicu oleh rasa sakit hati karena hubungan asmaranya diputus oleh korban.

​Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku (Y) bertemu dengan korban (T.D.) di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, untuk membahas hubungan pribadi mereka. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku belum bisa menerima kenyataan bahwa hubungan mereka telah berakhir.

​Usai pertemuan itu, korban pergi bekerja ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Manis Mata dengan mengendarai sepeda motor. Namun, sepanjang pagi hari, pelaku diketahui beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban untuk kembali berbincang.

​Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban ke kawasan kebun sawit. Di lokasi inilah terjadi pertengkaran hebat yang berujung pada aksi kekerasan hingga merenggut nyawa korban.

​Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berupaya keras menyembunyikan aksi kejahatannya dengan cara memindahkan jenazah ke beberapa lokasi dan membersihkan tubuh korban lalu
​Mengubur jenazah korban di area kebun sawit wilayah Desa Seguling.

​Sedangkan barang-barang pribadi korban disembunyikan oleh pelaku dan membuang sepeda motor milik korban ke dalam parit dan menutupinya menggunakan pelepah sawit.

​Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa talli dan karung,pakaian dan tas milik korban,papan kayu dan peralatan dan ​1 unit sepeda motor milik korban.

​Saat ini, tersangka Y telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah T.D. telah dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan forensik serta visum.

​"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian," Tutup Kapolsek Manis Mata. (AR)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next