Sindikat Curanmor Ketapang Terbongkar, Polisi Amankan 17 Motor dan 3 Penadah

Kapolres Ketapang , AKBP Muhammad Harris
Saat menunjukan BB motor curian (Mediadialog/Ary)
Mediadialog.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Ketapang. 

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sedikitnya 17 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

​Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan bahwa pengungkapan besar ini berawal dari tindak lanjut atas tiga laporan kehilangan motor yang dialami warga di area pemukiman.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ketapang, Senin (30/3), AKBP Harris menyebutkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh kakak beradik berinisial NR (23) dan adiknya yang masih di bawah umur.

​Para pelaku diketahui menlancarkankan aksinya tanpa menggunakan kunci T atau alat modifikasi lainnya, melainkan mengincar motor yang
​Kunci kontaknya masih tertinggal di kendaraan, dan motor yang tidak dikunci stang.

​"Saat situasi dirasa aman, pelaku mendorong motor curian tersebut menggunakan motor milik mereka sendiri. Sebagian besar motor yang kami amankan bahkan masih memiliki kunci asli menempel dikendaraan karena kelalaian pemiliknya," ujar AKBP Harris.


​Selain itu, polisi juga berhasil meringkus tiga orang penadah hasil curian, yakni Sarmi alias Sam,​Anto Prabowo alias Anto dan ​M. Yunus.
​Satu tersangka lainnya bernama Supriyadi alias Yadi saat ini masih dalam pengejaran (DPO). 


Berdasarkan pengakuan tersangka, motor-motor hasil curian tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000 per unit. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.


​Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru, ​bagi pelaku pencurian dikenakan Pasal 477 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara. sedangkan ​Penadah dikenakan Pasal 591 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara.


Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak teledor soal kendaraan. Pastikan kunci motor tidak ditinggalkan pada kendaraan meskipun terparkir di teras rumah, dan selalu terapkan keamanan ganda seperti kunci stang. Mengingat para pelaku curanmor bisa saja memanfaatkan kelalaian dari pemilik kendaraan.

​"Kami minta pemilik kendaraan selalu mengunci stang dan pastikan tidak meninggalkan kunci di motor. Jika terjadi kehilangan, segera lapor ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (AR)


Tinggalkan Komentar

Back Next