Polres Ketapang Ungkap Kasus Perundungan Anak di Tumbang Titi, Proses Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak

Penunjukan Barang Bukti Perundungan berupa
Pakaian saat konferensi pers (MediaDialog/Ary)
MediaDialog.id – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. 


Agenda ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kasat Reskrim Iptu Deddy Syahputra Bintang, serta Kepala KPPAD Kabupaten Ketapang Elias, diruang aula Polres Ketapang pada Senin (30/3).


​Kapolres mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah area tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.


​Korban adalah seorang anak perempuan berinisial GA (13). Aksi kekerasan ini dipicu oleh Pelaku utama, NN (14), mulanya mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan verbal. Karena korban hanya diam, NN tersulut emosi dan mulai melakukan kekerasan fisik yang kemudian diikuti oleh dua pelaku lainnya, AFS (13) dan AB (13).


​"Setelah itu korban ditinggal begitu saja oleh ketiga pelaku. Korban yang merasa sakit kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian membuat laporan ke Polsek Tumbang Titi," papar AKBP Muhammad Harris.


​Meskipun kasus ini menjadi perhatian publik, pihak kepolisian menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


​Berdasarkan Pasal 32 UU SPPA, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap anak yang telah berusia 14 tahun atau lebih dan diancam pidana 7 tahun atau lebih. Selain itu, pertimbangan teknis lainnya adalah belum adanya fasilitas ruang tahanan khusus anak di wilayah Kabupaten Ketapang.


​"Sesuai sistem peradilan anak, akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA. Kita serahkan kepada pihak korban, apakah mau memaafkan. Jika tidak, maka proses hukum akan berlanjut," tegas Kapolres.

​Penyidik menerapkan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Meski terdapat aturan penganiayaan dalam KUHP baru, penyidik tetap menggunakan ketentuan khusus (lex specialis) yang dianggap lebih relevan dengan kasus anak.


​Saat ini, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut dititipkan di rumah keluarganya di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat dengan KPPAD.


​Selain itu, Kepala KPPAD Ketapang, Elias, memastikan bahwa seluruh prosedur hukum yang berjalan telah sesuai dengan hak-hak anak. Pihaknya terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi korban maupun hak perlindungan bagi ABH tetap terpenuhi.


​"Selama proses ini, kami dari KPPAD memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur dan sistem peradilan pidana anak. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Elias.


​Hingga saat ini, KPPAD melaporkan bahwa korban GA masih menjalani perawatan intensif serta mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma pasca-kejadian. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next