Perambahan 2.000 Hektare Hutan di Ketapang Naik Penyidikan, Kemenhut Buru Dalangnya

Excavator yang menjadi barang bukti perambahan kawasan hutan untuk kebun sawit ilegal (ist)
MediaDialog.id — Dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi memasuki babak baru. 

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menaikkan status penanganan perkara di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan ini ke tahap penyidikan.

​Langkah tegas ini diambil setelah operasi gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kemenhut bersama Polda Kalbar dan TNI menemukan sekitar 2.000 hektare kawasan hutan negara diduga telah diduduki dan dimanfaatkan secara ilegal. 

Operasi tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 28 Juni hingga 1 Juli 2026.

​Di lokasi kejadian, petugas tidak hanya menemukan areal hutan yang telah dibuka, tetapi juga mengamankan sejumlah aset yang diduga digunakan untuk aktivitas perkebunan sistematis.

​Rincian barang bukti yang berhasil diamankan di lapangan berupa ​3 unit Ekskavator,1 unit Dump Truck, ​1 unit Kendaraan pengangkut bibit
Serta ​2 bangunan tempat tinggal pekerja.

​Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut melakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Hasilnya, aktivitas tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana kehutanan.

​Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus di Ketapang ini menjadi alarm keras bahwa penjarahan hutan semakin terorganisir.

​"Ketika alat berat masuk, bangunan pekerja berdiri, bibit disiapkan, dan areal mulai dikuasai, kita tidak sedang berhadapan dengan pelanggaran kecil," tegas Dwi Januanto, Selasa (7/7/2026).

​Menurut Dwi, ini adalah upaya nyata untuk mengubah fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa hak dan tanpa proses hukum yang sah. Langkah hukum ini menjadi bagian penting dari penertiban agar kerusakan hutan tidak semakin meluas.

​Kemenhut memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada pekerja atau operator di lapangan saja. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan pihaknya akan memburu siapa pun yang berada di balik layar.

​"Penyidikan ini tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab di balik pembukaan kawasan hutan ini," ujar Rudianto.

Kemenhut mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana kehutanan ini terancam hukuman berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak kategori VI sesuai undang-undang yang berlaku.

​Saat ini, tim penyidik Gakkumhut masih terus memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (LC)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next