MediaDialog.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Japaham Sinaga, menegaskan bahwa pemindahan warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimal (super maksimum) dilakukan berdasarkan hasil asesmen perilaku, bukan dari jenis perkara atau kasus yang menjerat mereka.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang kembali ditegaskan pada April dan Juni 2026.
Langkah tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan sekaligus memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
Japaham menjelaskan, setiap warga binaan wajib menjalani proses asesmen untuk mengukur tingkat risiko selama menjalani masa pidana.
Hasil penilaian tim asesor inilah yang menjadi dasar petugas untuk menentukan apakah seorang narapidana perlu diusulkan pindah ke lapas pengamanan super maksimum, termasuk Lapas Nusakambangan.
"Tapi kita bukan melihat kasusnya, tapi melihat risiko. Artinya kita harus asesmen mereka. Jika warga binaan tersebut berisiko tinggi, sesuai hasil asesmen yang kita lakukan, kita usulkan ke Dirjen supaya narapidana tersebut dipindahkan ke Nusakambangan," ujar Japaham, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tim asesor fokus mengamati perilaku sehari-hari warga binaan di dalam lapas. Faktor yang dinilai meliputi tingkat kepatuhan terhadap aturan, potensi menimbulkan gangguan keamanan, hingga risiko melakukan pelanggaran lainnya, bukan latar belakang tindak pidana masa lalu mereka.
"Kita tidak melihat kasusnya, tapi melihat perilaku narapidana tersebut. Yang kita asesmen bukan kasusnya, tetapi perilakunya selama di sini," Tutupnya (AR)
Trending