| Denah rencana pengalihan arus lalu lintas malam tahun baru 2026 di kota Ketapang |
MediaDialog.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang akan memberlakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Ketapang saat malam puncak perayaan Tahun Baru 2026. Pengalihan arus ini berlaku mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui KBO Satlantas IPTU Risandy Indra mengatakan, pengalihan arus dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengurai dan meminimalisir kepadatan kendaraan saat malam pergantian tahun.
“Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan khusus pada malam pergantian tahun dengan tujuan mengurangi kemacetan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang merayakan Tahun Baru 2026,” ujar IPTU Risandy Indra saat diwawancarai, Selasa (29/12/2025).
Ia menjelaskan, pengalihan arus akan diberlakukan dengan sistem satu jalur yang mengitari Kota Ketapang. Namun demikian, kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap diberikan akses khusus.
“Untuk kendaraan yang masuk dari Jalan Pawan I menuju Jalan R Suprapto akan diberlakukan satu jalur ke arah Jalan Sisingamangaraja, kemudian menuju Jalan Gajah Mada. Sementara kendaraan dari Jembatan Pawan II akan diarahkan melalui Jalan Lingkar Kota atau Jalan KH Mansyur,” jelasnya.
IPTU Risandy juga mengimbau masyarakat yang berkendara pada malam Tahun Baru agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm serta melengkapi kelengkapan kendaraan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” katanya.
Terkait potensi aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, Satlantas Polres Ketapang menegaskan akan melakukan penindakan tegas, terutama pada malam pergantian tahun.
“Apabila ditemukan balap liar atau penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban, akan kami tindak tegas. Jika masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan kepolisian 110 atau Polsek terdekat,” tegasnya.
Berikut skema pengalihan arus lalu lintas pada malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Ketapang:
1. Jalur Jembatan Pawan I
Jalan Pawan I – Jalan R Suprapto – belok kiri ke Jalan Sisingamangaraja – Jalan Gajah Mada – Jalan Transito Jend. Sutoyo – Jalan Gatot Subroto – belok kiri ke Jalan Poros Sukadana–Ketapang.
Kendaraan dari Jalan Gatot Subroto dapat belok kiri ke Jalan Panjaitan atau memanfaatkan U-Turn di sepanjang Jalan R Suprapto sesuai arahan petugas.
2. Jalur Jembatan Pawan II
Jalan B. Katamso – Jalan KH Mansyur – Jalan MT Haryono – Jalan Ahmad Yani – Jalan S. Parman – Jalan Jend. Sudirman – Jalan Dr. Suharso.
Alternatif lain:
Jalan B. Katamso – belok kiri ke Jalan Lingkar Kota (depan makam) – Jalan Karya Tani – Lingkar Kota – Jalan P. Bandala – Jalan Lingkar Kota, serta dapat menuju Jembatan Pawan I dengan mengikuti arahan petugas.
3. Arah Pendopo Bupati Ketapang (sesuai arahan petugas)
A. Dari Jalan Panjaitan – Jalan Agus Salim – Bundaran Pendopo – belok kanan lurus ke Jalan R Suprapto atau menuju Jalan MT Haryono dan belok kanan ke Jalan Beringin.
B. Dari Jalan KS Tubun – Jalan Agus Salim – Jalan Merak – Jalan Kolonel Sugiono – belok kanan ke Jalan R Suprapto.
C. Dari Jalan RM Sudiono – Jalan MT Thohir – Jalan Diponegoro – belok kiri ke Jalan MT Haryono.
D. Dari Jalan RM Sudiono – Jalan MT Thohir – Jalan Diponegoro – belok kanan ke Jalan Ahmad Yani. ( Jumadi Timur)
Trending