Mediadialog.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram.
Seorang pria berinisial BS (46) berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (31/03) dini hari.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memutus rantai jaringan pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat setempat.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Dusun Sengkuang yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Dewa Made Surita, Kamis (02/04).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan.
Dari tangan pelaku BS, petugas menyita 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat barang bukti mencapai 145,57 gram sepaket dengan alat pendukung lainnya yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mencari keterlibatan jaringan lain.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, baik diwilayah air upas, maupun diseluruh kabupaten Ketapang", Tegas AKBP Dewa.
Atas perbuatannya, pelaku BS akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AR)
Trending