MediaDialog.id – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ketapang resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Rabu (3/6) sore.
Pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas kasus dugaan aktivitas tambang ilegal yang sempat menghebohkan warga di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Proses penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pelimpahan perkara ini, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial B.A., L., dan A.A. Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam jaringan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, serta ketentuan mengenai turut serta melakukan tindak pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi berhasil mengendus aktivitas PETI yang beroperasi di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah peralatan kerja yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal seperti mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot,selang dan pipa paralon serta karpet penyaring dan wadah berisi pasir hasil tambang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang Dedy Syahputra Bintang, menegaskan bahwa dengan terlaksananya Tahap II ini, maka tugas penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai.
"Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dedy.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Ketapang tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap aktivitas yang merusak ekosistem lingkungan tersebut.
"Polres Ketapang akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang demi mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas," pungkasnya. (AR)
Trending