| Konferensi pers pengungkapan kasus teror air upas dengan foto Kapolres Ketapang beserta Jajaran menunjukan barang Bukti di Aula Makopolres Ketapang kamis 30 April (Mediadialog) |
MediaDialog.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap kasus teror berupa penganiayaan dan pembakaran rumah yang meresahkan warga di Kecamatan Air Upas dalam press conference yang digelar di Aula Makopolres Ketapang pada Kamis (30/04) Sore.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan warga yang menjadi korban aksi anarkis sejumlah oknum di wilayah tersebut.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Marau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami mengamankan sejumlah barang bukti awal berupa sisa bangunan yang terbakar," ujar Kapolres.
Ia mengatakan, Pada 29 Maret jajaran Polres Ketapang sempat melakukan penggeledahan di sebuah pondok di Dusun Pertuakan, Desa Air Upas, yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Namun, saat itu pelaku berhasil meloloskan diri. Petugas hanya menemukan barang bukti berupa parang dan satu pucuk senjata angin.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang bersama personel Polsek Marau berhasil meringkus tersangka utama berinisial YP di kediamannya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka YP, muncul nama baru berinisial S yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian tindak pidana penganiayaan dan pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama," tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong bahan bangunan yang terbakar, 1 buah rice cooker , 1 pucuk senapang angin,1 buah parang, 2 unit sepeda motor dan 1 buah handphone merk Samsung.
Selain barang bukti, Polisi juga mengamankan barang lain yang juga ditemukan saat penggeledahan dikediaman pelaku YP dan S. Berupa 10 pucuk senapang angin, 3 bilang parang dan kapak.
AKBP Muhammad Harris tidak menampik kemungkinan bahwa aksi teror ini dilakukan secara terorganisir. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut.
"Sampai dengan saat ini, Polres Ketapang masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap motif serta peran masing-masing pelaku secara mendalam," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 308 ayat 1 KUHP tentang pembakaran,Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang kekerasan,Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. (AR)
Trending