MediaDialog.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang kembali memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pemantauan yang dilakukan pada Rabu (29/4), petugas mendapati sedikitnya enam orang ASN tengah asyik berada di rumah makan saat jam kerja.
Penertiban yang menyasar sejumlah tempat umum ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kinerja abdi negara.
Meski kedapatan melanggar aturan jam kerja, keenam ASN tersebut tidak langsung dijatuhi sanksi berat. Petugas di lapangan memilih pendekatan persuasif dengan memberikan teguran lisan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmu’i, menjelaskan bahwa kegiatan ini lebih bersifat pembinaan rutin untuk menumbuhkan kesadaran internal daripada tindakan represif.
"Ini bukan razia, melainkan pemantauan rutin. Kami lebih mengedepankan pembinaan agar ASN mematuhi aturan jam kerja dan menjaga citra sebagai pelayan masyarakat," ujar Maryadi.
Maryadi menegaskan bahwa Keberadaan ASN di luar kantor pada jam dinas harus didasari alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan.
"Kalau ada tugas, tentu diperbolehkan. Tapi jika hanya duduk santai di luar jam istirahat, ini yang kami ingatkan," Pungkasnya. (AR)
Trending