Didesak Buruh Soal PHK, Pimpinan PT KAL: Kami Siap Patuh Hukum, tapi Jangan Dipaksa Melanggar Aturan

Ratusan Buruh PT.KAL melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Ketapang, Rabu (17/6) / Mediadialog.id
MediaDialog.id – Ratusan buruh PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menggelar aksi damai besar-besaran pada Rabu (17/6). 


​Di halaman Kantor Bupati Ketapang, massa aksi membentangkan spanduk tuntutan dan bergantian menyampaikan orasi. Koordinator Aksi dari LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk bersikap tegas terhadap PT KAL, perusahaan yang berada di bawah FR Group.


​"Kami meminta Bupati maupun Wakil Bupati memerintahkan PT KAL untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan Pasal 42 Ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021," tegas Iga usai aksi.


​Di sisi lain, Pimpinan PT KAL, Robert Hutapea, menyatakan bahwa pihak perusahaan berkomitmen penuh untuk mengikuti regulasi yang berlaku. Namun, ia juga memberikan catatan kritis terkait dinamika yang terjadi sebelumnya.


​"Pada intinya perusahaan siap melaksanakan kewajiban sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Robert saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/6).


​Meski demikian, Robert mengingatkan kembali adanya kejanggalan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 13 Mei 2026 lalu. Menurutnya, notulen rapat saat itu tidak objektif karena mengabaikan sikap resmi dari perusahaan.


​"Sesuatu yang tidak lazim terjadi saat RDPU. Pandangan dari perusahaan yang berulang kali menolak permintaan PHK justru tidak dimasukkan dalam notulen rapat bersama anggota DPRD tersebut," ungkap Robert mengulangi keterangannya pada Mei lalu. 


Ia juga membeberkan bahwa pihak perusahaan sempat menolak menandatangani dokumen hasil rapat tersebut sebelum akhirnya tetap diminta membubuhkan tanda tangan.


​Robert menjelaskan situasi paradoks yang dihadapi perusahaan. Di satu sisi legislatif meminta perusahaan tidak melakukan PHK, namun di sisi lain perusahaan justru dituntut untuk melakukan PHK. Ia merujuk pada UU Nomor 13 Pasal 151 yang menyatakan bahwa perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah pada prinsipnya dilarang melakukan PHK.


​"Ketika kita melanggar hukum, melanggar undang-undang di mana itu adalah produk dari legislatif, maka itu merupakan kejahatan. Kalau saya dituntut untuk melakukan kejahatan, tentu saya lawan," terangnya.


​Karena banyaknya opini yang berkembang dan merasa paling benar, Robert menegaskan bahwa jalan terbaik adalah menyerahkan persoalan ini kepada hukum yang berlaku.


​“Alangkah lebih baiknya hukum kita jadikan panglima di sini untuk menentukan keputusan itu,” tambah Robert.


​Ia juga menegaskan, jika memang terbukti perusahaan bersalah dan hukum memutuskan perusahaan harus membayar, ia siap menegakkan dan menerima konsekuensinya sebagai bentuk tanggung jawab.


​"Kalau memang terbukti melanggar hukum, ada hak-hak normatif yang harus diperbaiki karena itu dilanggar dan itu memang terbukti, saya siap. Saya juga dapat surat dari Bupati agar jangan mem-PHK karyawan dan tolong pekerjakan karyawan di sekitar perusahaan. Karena kalau mem-PHK karyawan akan mengganggu stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban termasuk di lingkungan perusahaan. Dan kami tunduk terhadap instruksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang," pungkasnya. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next