MediaDialog.id – Ratusan buruh PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, menggelar aksi damai besar-besaran pada Rabu (17/6/2026). Massa menggeruduk dua titik pusat kekuasaan di Kabupaten Ketapang, yakni Kantor Bupati dan Kantor DPRD, guna menuntut kejelasan hak-hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa bergeser ke Kantor DPRD Ketapang. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah digelar sebelumnya.
Rekomendasi tersebut secara tegas mengharuskan PT KAL untuk segera membayar hak PHK terhadap 222 pekerja yang terdampak.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Ahmad Sholeh, yang langsung menemui massa menjelaskan bahwa pihak legislatif memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pihak perusahaan untuk merespons rekomendasi tersebut.
"Kami memberikan waktu 30 hari. Jika tidak ada tanggapan, tentu DPRD akan mengambil langkah lagi. Namun sebelum jangka waktu itu berakhir, kami tidak bisa mengeluarkan keputusan baru karena proses surat yang lama sedang berjalan," jelas Ahmad Sholeh di hadapan massa aksi.
Ahmad Sholeh juga menambahkan bahwa seluruh keputusan yang diambil harus melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) DPRD agar sah secara hukum.
Situasi di lapangan sempat memanas akibat kekecewaan yang melanda massa aksi setelah Ketua DPRD meninggalkan lokasi. Didorong rasa frustrasi, beberapa buruh sempat mencoba membakar ban di halaman kantor DPRD. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setelah sempat terjadi adu argumen yang cukup sengit antara petugas dan demonstran.
Sebagai bentuk protes simbolis atas ketidakpastian nasib yang mereka alami, ratusan buruh akhirnya merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD. Mereka kemudian menduduki kursi-kursi di ruang rapat paripurna. Hingga akhirnya membubarkan diri meski tuntutan mereka belum sesuai harapan. (AR)
Trending