Mediadialog.id — Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangani 14 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi selama musim kemarau panjang. Dari belasan laporan tersebut, penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang telah diproses hukum merupakan warga lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun. Mereka diduga kuat membakar lahan milik sendiri untuk tujuan pertanian, namun apinya merembet dan membakar area sekitarnya.
"Motifnya untuk menyuburkan dan menggemburkan tanah sebelum ditanami kembali. Namun, efek dari kegiatan membakar lahan pribadi tersebut menyebar ke lahan-lahan di sebelahnya," ujar Kapolres saat rapat penetapan status Karhutla di Kantor Bupati Ketapang, Rabu (2/9/2026).
Mengingat faktor usia yang sudah lanjut, pihak kepolisian mengambil kebijakan humanis dengan tidak menahan para tersangka. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk melapor ke markas kepolisian tiga kali dalam sepekan. Selama proses hukum berlangsung, para tersangka dinilai kooperatif.
Harris menegaskan bahwa penanganan 14 laporan Karhutla ini tidak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat lokal, tetapi juga mencakup ranah yang lebih luas. Penyidikan saat ini membidik dugaan keterlibatan perorangan, koperasi, hingga korporasi yang memiliki lahan dalam kawasan hak guna usaha (HGU) maupun konsesi.
"Semua masih berproses. Ada dari korporasi, koperasi, dan perorangan. Kami terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk melakukan gelar perkara guna menentukan perkembangan kasus, termasuk potensi penambahan tersangka baru," jelasnya.
Menutup keterangannya di tengah kondisi cuaca ekstrem yang memicu meluasnya api, Kapolres mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak lagi membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar. (AR)
Trending