| Rapat koordinasi bersama Bupati Ketapang, Alexander Wilyo terkait penetapan status tanggap darurat karhutla di kabupaten Ketapang (ist) |
Mediadialog.id — Pemerintah Kabupaten Ketapang memperketat larangan pembakaran dalam bentuk apa pun, termasuk membakar sampah rumah tangga. Imbauan tegas ini dikeluarkan menyusul meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kini telah melanda 15 dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Langkah pengetatan ini diambil bersamaan dengan dilakukannya peningkatan status penanganan bencana dari siaga menjadi Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla terhitung sejak Rabu (2/9/2026).
Memburuknya kualitas udara, meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta krisis air bersih di sejumlah titik membuat aktivitas sekecil apa pun yang memicu api seperti membakar sampah menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan warga.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan agar masyarakat dapat menahan diri dan menghentikan kebiasaan membakar sampah harian selama cuaca ekstrem masih berlangsung.
“Tidak boleh membakar dalam bentuk apa pun dan tujuan apa pun. Tahan dulu. Bakar sampah pun jangan dulu,” tegas Alex.
Untuk memastikan larangan membakar sampah dan larangan pembakaran lainnya dipatuhi hingga ke tingkat tapak, Bupati meminta para camat dan kepala desa untuk aktif mengedukasi warga di wilayah masing-masing. (AR)
Trending