Mediadialog.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyuarakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan aksi intimidasi yang menimpa wartawan PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya.
Tekanan dan ancaman tersebut diduga kuat dipicu oleh terbitnya pemberitaan mengenai indikasi makanan tidak layak konsumsi pada program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalbar, L. Sahat Tinambunan, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas demi memenuhi hak publik akan informasi. Ia menyayangkan apabila penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui pola tekanan fisik maupun pengerahan massa.
"Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa," ujar Sahat, Rabu (5/8/2026).
Sahat mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme baku bagi pihak manapun yang merasa dirugikan oleh suatu karya jurnalistik, yakni melalui penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pelaporan hukum secara sah.
Lebih jauh, PWI Kalbar menekankan bahwa ranah profesional wartawan tidak boleh melibatkan ranah domestik. Pengancaman terhadap anggota keluarga dipandang sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar prinsip kepatutan.
"Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," tegasnya.
PWI Kalbar turut memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan aparat kepolisian yang bertindak cepat mengamankan lokasi sehingga potensi konflik tidak membesar. Kendati demikian, pihak PWI tetap mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana dalam insiden tersebut secara profesional.
Di akhir keterangannya, PWI Kalbar berkomitmen akan memberikan pendampingan advokasi penuh bagi A. Hamdani dan menyerukan kepada semua pihak untuk terus menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi penting demokrasi.
"Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik," pungkas Sahat. (AR)
Trending