Mediadialog.id — Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang mengecam keras dugaan tindakan intimidasi berupa mendatangi rumah seorang wartawan yang diduga berkaitan dengan karya jurnalistik yang telah dipublikasikan.
Organisasi pers tersebut menegaskan bahwa segala bentuk keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara-cara teror.
Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme baku bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Pihak terdampak diimbau menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi ketimbang melakukan tindakan kekerasan atau tekanan psikologis.
"Ada cara yang bisa ditempuh, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan cara yang tepat dan bermartabat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan," kata Agustiandi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan pentingnya mengedepankan ruang dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan karya jurnalistik. Agustiandi menyayangkan aksi kekerasan atau intimidasi yang menyasar area personal, terlebih jika sampai berdampak pada istri, anak, dan keluarga wartawan yang tidak bersangkut paut dengan aktivitas jurnalistik.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati peran dan tugas masing-masing serta menjaga situasi tetap kondusif. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, etika, dan hak setiap warga negara," imbaunya.
Atas kejadian tersebut, KAWAN Ketapang mendorong agar persoalan yang ada diselesaikan secara bijaksana, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di saat yang sama, KAWAN Ketapang juga menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap profesional, menjaga independensi, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta memastikan akurasi data sebelum mempublikasikan berita.
"Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik," tutup Agustiandi. (AR)
Trending