Pengelola Arisan Lelang Fiktif di Ketapang Segera Disidang, Polisi Tetapkan DR sebagai Tersangka

Sejumlah Korban arisan bodong saat mendatangi Mapolsek Benua Kayong untuk memberikan keterangan terkait kasus penipuan yang merugikan puluhan orang (MediaDialog/Ist)
MediaDialog.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang resmi menetapkan seorang perempuan berinisial DR (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan lelang yang merugikan puluhan warga dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 7 Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, berkas perkara kasus pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada 11 Mei 2026 lalu.

“Penyidik telah menetapkan DR sebagai tersangka sejak 7 Mei 2026. Berkas perkara juga sudah kami serahkan kepada pihak jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dedy Syahputra Bintang, Rabu (3/6/2026).

Menurut Dedy, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka nekat menjalankan arisan bodong karena terlilit utang. Dana yang dihimpun dari peserta arisan digunakan untuk menutupi kewajiban pribadinya serta sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka terlilit utang. Untuk menutupi hutangnya, ia membuat arisan bodong. Selain itu, sebagian uang yang terkumpul juga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mencatat terdapat 63 korban yang mengalami kerugian dari total 96 orang yang sempat melapor. Sementara 33 orang lainnya diketahui telah memperoleh keuntungan dari arisan tersebut pada periode sebelumnya.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan total kerugian korban yang telah terdata mencapai Rp489.150.000,” katanya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa DR merupakan pelaku tunggal dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam perkara ini, DR bertindak seorang diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, DR yang merupakan warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dilaporkan ke kepolisian karena diduga mengelola arisan lelang fiktif yang melibatkan ratusan anggota. Para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Ketapang, Pontianak, hingga Sambas.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat kepada para peserta yang menyetorkan dana ke arisan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran kepada sejumlah anggota mulai macet hingga akhirnya memicu laporan ke pihak berwajib.

Laporan resmi terhadap DR diajukan pada 19 April 2026 setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Benua Kayong tidak mencapai kesepakatan.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, guna menghindari menjadi korban penipuan serupa. (Pri)

Tinggalkan Komentar

Back Next