Kejagung Tetapkan Dadan, Sony, Lodewyk Jadi Tersangka Kasus Program MBG

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),Dadan Hidayana dan Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya juga langsung ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut. (MediaDialog/Ist)
MediaDialog.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan.

“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi, di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” kata Syarief.

Menurutnya, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujarnya.

Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Ketiganya kemudian digiring secara terpisah menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Dugaan tersebut kemudian berkembang hingga mengarah pada indikasi praktik jual beli titik pelaksanaan program yang melibatkan oknum di lingkungan BGN.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Pencopotan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam. Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.(Pri)

Tinggalkan Komentar

Back Next