| Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita (MediaDialog/Ist) |
MediaDialog.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap DS, pelaku yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manis Mata.
Penangkapan DS dinilai menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus sabu seberat tiga ons yang sebelumnya menyeret nama tiga oknum anggota Polsek setempat.
DS berhasil diamankan setelah polisi mengembangkan kasus peredaran sabu yang terungkap di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, pada Jumat malam (22/5/2026) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Benar, DS berhasil kami tangkap di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP I Dewa Made Surita saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang. Karena proses penyidikan masih berlangsung, pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kronologi penangkapan tersangka.
“Masih kami dalami dan proses pemeriksaan,” singkatnya.
Sebelumnya, DS masuk dalam daftar pencarian dan disebut sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran sabu yang diduga turut melibatkan tiga oknum anggota Polsek berinisial Bripka S, Bripka B, dan Brigadir DS.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan tiga warga Kecamatan Manis Mata, yakni A (30), AT (20), dan seorang perempuan berinisial M (27). Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,2 gram bruto.
Sementara itu, tiga oknum anggota Polsek yang diduga terkait dalam kasus tersebut juga telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta Satresnarkoba Polres Ketapang guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Pri)
Trending