| Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar membacakan putusan banding perkara dugaan penipuan yang menjerat advokat Togar Situmorang, Rabu (3/6/2026). Dalam putusannya, majelis hakim memperberat vonis menjadi 3 tahun penjara dan menetapkan terdakwa menjalani tahanan kota selama 30 hari. (MediaDilaog/Fahmi D) |
MediaDialog.id - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026), majelis hakim justru memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frida Ariyani. Selain memperberat hukuman, majelis hakim juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dalam amar putusan disebutkan, majelis memerintahkan penahanan terhadap Togar Situmorang. Namun, penetapan tersebut hanya ditandatangani oleh dua hakim, yakni Frida Ariyani dan Ni Made Sudani, sementara hakim anggota Tito Suhud tidak membubuhkan tanda tangan.
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum Minola Sebayang mengaku prihatin. Menurutnya, perkara yang menjerat Togar bermula dari persoalan honorarium antara advokat dan klien yang semestinya masuk ranah perdata.
"Honorarium advokat pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan. Advokat juga tidak pernah menjanjikan suatu perkara pasti menang karena selalu ada risiko menang dan kalah," ujar Minola.
| Tim kuasa hukum Togar Situmorang berfoto bersama usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (3/6/2026). Pihak terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MediaDialog/Fahmi D) |
Ia menilai, apabila setiap perkara yang kalah kemudian berujung pada laporan pidana terhadap advokat dengan tuduhan penipuan, maka hal itu dapat menjadi ancaman serius bagi profesi advokat.
"Kalau setiap perkara yang tidak dimenangkan lalu dianggap penipuan, tentu berbahaya. Apalagi jika putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi," katanya.
Menurut Minola, sengketa antara advokat dan klien seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme etik profesi sebelum dibawa ke ranah pidana. Ia membandingkan dengan profesi dokter yang memiliki mekanisme penilaian etik sebelum dugaan malpraktik diproses lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, menegaskan putusan PT Denpasar belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi.
"Karena putusan ini belum inkracht, maka belum bisa dilakukan eksekusi," ujar Rinto usai persidangan.
Rinto menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan mengabaikan sejumlah permohonan pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum.
Ia menyoroti tidak dihadirkannya tiga saksi yang dinilai penting dalam perkara tersebut, serta tidak adanya pemeriksaan ulang oleh majelis hakim tingkat banding terhadap sejumlah fakta yang dipersoalkan pihak terdakwa.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme etik profesi advokat. Mereka berpendapat prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam KUHP baru seharusnya menjadi pertimbangan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Pihak kuasa hukum juga menyinggung hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan. Mereka mengkritik konstruksi perkara yang dianggap mencampuradukkan hubungan kontraktual antara advokat dan klien dengan unsur pidana.
"Kami akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial," tegas Rinto.
Di sisi lain, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa selama proses hukum masih berjalan.
Menurut Boyamin, selama terdakwa masih menempuh upaya hukum berupa kasasi, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih berpotensi berubah.
"Jika terdakwa mengajukan upaya hukum, maka putusan belum inkracht. Seyogianya JPU tidak melakukan penahanan karena putusan banding atau kasasi masih berpotensi membebaskan terdakwa," katanya.
Ia menambahkan, penahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara karena harus menanggung biaya selama masa penahanan. Oleh karena itu, Boyamin menilai penahanan sebaiknya menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (Pri)
Trending