Kejagung Ungkap Kepala BGN Miliki Yayasan Terafiliasi Raup Miliaran Rupiah Perhari

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan Keterangan Pers dalam kasus korupsi di BGN (MediaDialog/Tangkapan layar live SCTV)
MediaDialog.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat tersebut.

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN sebagai sarana untuk melakukan praktik melawan hukum.

Menurutnya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan diketahui terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Selain dugaan pengaturan penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dadan bersama dua wakilnya diduga melakukan intervensi sehingga proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan barang diduga mengalami mark up dan tidak mendukung secara langsung operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pembelian 21.821 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Hingga sore hari, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik belum menjelaskan secara rinci barang bukti maupun kasus lain yang tengah ditelusuri.

Kasus ini menjadi pukulan serius bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah. 

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Pri)

Tinggalkan Komentar

Back Next