| Suasana persidangan perkara Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar saat tim kuasa hukum berdiskusi sebelum sidang dimulai (MediaDialog/Ist) |
MediaDialog.id - Putusan pidana terhadap advokat senior Togar Situmorang kembali memunculkan perdebatan mengenai hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps terkait kasus penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hak imunitas advokat merupakan bagian penting yang dijamin undang-undang selama advokat menjalankan tugas dengan itikad baik.
“Imunitas profesi advokat harus dihargai, kecuali ada tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang itu bentuk pembelaan, advokat tidak bisa dituntut,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Fickar, advokat tetap dapat dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pemalsuan bukti atau tindakan penipuan dalam menangani perkara klien.
Ia menambahkan, honorarium advokat sejatinya diatur dalam perjanjian jasa hukum yang disepakati kedua pihak, termasuk biaya perkara dan success fee.
“Yang tidak dibenarkan adalah menjanjikan kemenangan perkara, karena yang menentukan menang atau kalah adalah majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menilai perkara tersebut menjadi ujian besar terhadap perlindungan profesi advokat di Indonesia.
Menurutnya, Togar bekerja berdasarkan 21 surat kuasa dari kliennya, Fanni Lauren Christie, untuk menangani perkara perdata maupun pidana. Seluruh hubungan hukum itu, kata dia, dilakukan secara sah dan profesional.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat hanya memberikan jasa hukum berdasarkan mandat yang diberikan klien,” ujar Rinto.
Ia menilai sengketa antara advokat dan klien seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau etik profesi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Rinto juga menyoroti dimasukkannya honorarium sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal honorarium tersebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 dan diatur dalam Undang-Undang Advokat.
“Jika honorarium yang sah dianggap hasil penipuan, maka setiap advokat berisiko dipidana saat menerima pembayaran jasa hukum,” katanya.
Selain itu, Dewan Kehormatan PERADI disebut tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar dalam perkara tersebut. Hal itu dinilai menjadi faktor penting yang seharusnya dipertimbangkan pengadilan.
Kini, tim kuasa hukum telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan berharap perkara ini menjadi perhatian serius dalam menjaga independensi profesi advokat.
“Kalau setiap sengketa jasa hukum dibawa ke pidana, maka ruang aman profesi advokat bisa terancam,” tutup Rinto. (Jumadi Timur)
Trending