| SI (36) sebelah Kanan bersama ibunya menunjukan surat bukti ditetapkan sebagai tersangka (Mediadialog/ist) |
MediaDialog.id – Nasib malang menimpa SI (36), seorang Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Niat hati mencari keadilan setelah diduga menjadi korban penganiayaan, SI justru kini menyandang status tersangka di Polres Ketapang.
Peristiwa bermula dari insiden pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, kejanggalan mulai dirasakan SI saat proses hukum berjalan di kepolisian.
Berdasarkan keterangan SI, kejadian dipicu saat ia berpapasan dijalan dengan JN yang merupakan seorang oknum guru P3K Sekolah Dasar (SD).
SI mengaku menerima kata-kata hinaan dari JN yang berujung pada adu mulut singkat.
Setelah sampai di rumah, SI menghubungi suami JN, yang berinisial U, untuk mengadukan perbuatan istrinya. Namun, tak lama kemudian, JN dan U justru mendatangi rumah SI. Di kediaman SI itulah, dugaan penganiayaan terjadi.
"U mendorong bahu saya, lalu JN menjambak rambut saya sampai luka di bagian wajah. Ada lebam di bawah mata dan bekas cakaran yang bahkan sampai sekarang masih ada bekasnya," ungkap SI.
SI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang pada 5 Februari 2026, sehari setelah kejadian, lengkap dengan hasil visum. Namun, dalam perkembangannya, muncul keputusan yang mengejutkan.
Dimana 15 April 2026, SI ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan kemudian pada 17 April 2026, JN baru ditetapkan sebagai tersangka sedangkan suami JN, yakni U, malah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
SI merasa heran mengapa dirinya yang melaporkan kejadian pertama kali dan menjadi korban di rumah sendiri justru lebih dulu dijadikan tersangka.
SI menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan penyerangan atau penganiayaan terhadap JN maupun U. Ia mengaku hanya berada dalam posisi bertahan (defensif) karena terdesak.
"Saya perempuan, ada anak kecil. Mereka berdua, laki-laki dan perempuan, datang ke rumah saya. Saya cuma bisa bertahan melindungi muka saya. Masa saya yang diserang, dianiaya, dan dihina, malah saya yang jadi tersangka," keluhnya.
Ia pun mempertanyakan rasa keadilan dalam penanganan kasus ini. SI berharap pihak kepolisian dapat melihat kasus ini secara objektif, mengingat posisinya saat itu adalah seorang ibu yang mencoba melindungi diri di dalam properti miliknya sendiri.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait kasus tersebut. (AR)
Trending