| Kepala Desa Sungai Awan Kiri - Sapwan Noor (ist) |
Ia membantah keras tuduhan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas perambahan hutan.
Sapwan menjelaskan, keberadaan excavator tersebut murni digunakan warga setempat untuk membersihkan dan memperlebar parit lama sepanjang 1.050 meter sebagai upaya pembuatan sekat bakar penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Tidak ada perambahan hutan. Yang ada warga membersihkan dan melebarkan parit yang sudah ada sejak 2011," ujar Sapwan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sapwan, kendala utama tim pemadam di lapangan saat terjadi karhutla adalah minimnya pasokan air. Oleh karena itu, pelebaran parit menjadi langkah krusial warga untuk menampung air sekaligus menahan laju api.
Sapwan menuturkan pihak Pemerintah Desa Sungai Awan Kiri tidak menerima koordinasi awal terkait tindakan pengamanan dua warga (inisial W dan WN) oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Kalbar, UPT KPH Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan.
Ia menyayangkan narasi penindakan yang beredar seolah-olah seluruh lokasi merupakan kawasan hutan yang dirambah secara ilegal.
Kendati demikian, pihaknya tetap bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum penindakan karhutla secara obyektif.
"Dalam kondisi tanggap darurat seperti ini, seharusnya semua pihak saling berkolaborasi untuk mempercepat penanggulangan karhutla, bukan saling berlomba mencari kambing hitam," tegas Sapwan.
Sapwan berharap aparat penegak hukum dapat membedakan dengan jeli antara niat perambahan hutan liar dengan inisiatif gotong royong masyarakat desa dalam memadamkan serta mencegah bencana kebakaran. (AL)
Trending