Mediadialog.id – Pihak kuasa hukum dan Pemerintah Desa Sei Awan Kiri membeberkan fakta baru terkait penyitaan satu unit excavator oleh Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Alat berat tersebut dipastikan beroperasi bukan untuk merambah hutan, melainkan memelihara sekat air guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kuasa hukum pemilik alat berat, MJ Samosir, menyatakan penyitaan yang terjadi pada Jumat (4/9) lalu didasari narasi yang tidak sesuai fakta lapangan. Keberadaan alat berat di lokasi murni atas permintaan Pemerintah Desa Sei Awan Kiri untuk membersihkan saluran air lama.
"Alat berat klien kami bukan untuk perambahan hutan, tetapi untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan atas permintaan Kepala Desa. Aktivitasnya hanya membersihkan parit lama yang memang sudah ada sejak dulu," ujar Samosir di Ketapang, Rabu (9/9).
Samosir menambahkan, lokasi pembersihan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan data BPN, bukan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Rencana operasional alat berat tersebut sebelumnya telah disepakati melalui pertemuan bersama Kepala Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan, dan BPN pada 24 Agustus lalu, serta dilaporkan tertulis ke KPH Ketapang Selatan.
Kepala Desa Sei Awan Kiri, Sapwan Noor, membenarkan inisiatif pembersihan parit tersebut berasal dari pihak desa sebagai implementasi instruksi Bupati Ketapang terkait tanggap Karhutla.
Wilayah Sei Awan Kiri yang didominasi lahan gambut memiliki keterbatasan sumber air saat terjadi kebakaran.
"Langkah ini kami ambil karena kerawanan Karhutla di wilayah gambut sangat tinggi. Parit lama eks proyek cetak sawah belasan tahun lalu ini dibersihkan agar menjadi sekat batas dan penyedia sumber air," jelas Sapwan.
Sapwan menekankan, tindakan cepat ini juga ditujukan untuk melindungi kawasan konservasi orangutan Yayasan International Animal Rescue (YIAR) Indonesia yang berjarak hanya 600 meter dari titik kebakaran.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum meninjau ulang status alat berat tersebut secara objektif dan berkeadilan berdasarkan bukti fisik serta citra satelit di lapangan. (AL)
Trending