Penunjukan Pengurus Koperasi Bina Sari Kendawangan Diduga Cacat Hukum, Oknum Pengurus Disorot Soal Bisnis Kaplingan

Ilustrasi AI
Mediadialog.id — Kepengurusan Koperasi Perkebunan (Kopbun) Bina Sari Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, periode 2025–2030 dinilai cacat hukum. Selain persoalan legalitas kepengurusan, oknum pengurus koperasi tersebut juga diduga menjadi penampung dan memperjualbelikan kaplingan sawit milik anggota serta masyarakat.
​Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh sejumlah anggota koperasi kepada Borneotribun di Ketapang, Rabu lalu.

​Salah seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan membeberkan sejumlah poin krusial. Poin tersebut meliputi status pengurus yang bukan berasal dari anggota koperasi, pelanggaran batas usia pengurus, hingga tindakan pengurus membagikan simpanan pokok serta simpanan wajib yang dinilai menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Bina Sari.

​Atas kondisi ini, para anggota mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang selaku pembina untuk turun tangan memperbaiki tata kelola dan manajemen Koperasi Bina Sari.
​Sumber tersebut menilai Ketua Umum Koperasi Bina Sari, Hamzah, telah bertindak di luar aturan perkoperasian.

​Pertama, penunjukan Arif Ruslan sebagai Ketua I dan Tedi sebagai Bendahara Koperasi dinilai melanggar Surat Keputusan Bupati tentang Calon Petani Calon Lahan (SK-CPCL).

​SK-CPCL merupakan dasar utama terbentuknya Koperasi Bina Sari. Artinya, seluruh nama yang tertera dalam SK tersebut adalah anggota sah yang memiliki hak dan kewajiban setara, termasuk hak untuk memilih, dipilih, dan mengurus koperasi. Sementara itu, nama Arif dan Tedi tidak terdaftar dalam SK-CPCL. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, keduanya secara otomatis bukan anggota dan tidak berhak mengurus Koperasi Bina Sari.

​Kedua, pengangkatan Muhamad dan Dulkasim sebagai pengurus dinilai tidak layak karena faktor usia yang sudah lanjut dan diduga bertentangan dengan AD/ART koperasi.

​Selain itu, Ketua Koperasi juga disorot karena diduga menjadi inisiator praktik jual beli kaplingan sawit milik anggota. Padahal, secara aturan, setiap kaplingan sawit yang bermitra dengan korporasi tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan secara bebas.

​Menanggapi sengkarut tersebut, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Ketapang, Tommy CH, menegaskan bahwa individu yang dapat diangkat menjadi pengurus wajib berstatus sebagai anggota koperasi.

​"Tafsir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 29 menyebutkan bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Jadi, syarat utama menjadi pengurus adalah berasal dari anggota koperasi," ujar Tommy, Jumat (4/9/2026).

​Tommy menjelaskan, meskipun koperasi bergerak di bidang perkebunan, payung hukum utamanya tetap UU Perkoperasian. Keanggotaan koperasi perkebunan umumnya didasarkan pada data yang tercantum dalam proses CPCL.

​"Jika koperasi bergerak di usaha perkebunan, anggotanya adalah mereka yang namanya tertera saat proses CPCL oleh Dinas Perkebunan yang kemudian di-SK-kan. Atas dasar SK itulah koperasi terbentuk," pungkas Tommy. (J)

Tinggalkan Komentar

Back Next