Mediadialog.id — Pengurus Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum Pengurus Pusat PWI yang melaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, Senin (20/7/2026).
Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menyatakan bahwa dukungan ini merupakan bentuk solidaritas demi menjaga marwah, martabat, dan kehormatan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," tegas Kundori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).
Kundori menambahkan bahwa wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun penghinaan verbal saat meliput tidak bisa dianggap sebagai masalah pribadi belakangan, melainkan menyangkut kehormatan profesi pers secara keseluruhan.
Pelaporan ke Polda Metro Jaya ini dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.
Laporan tersebut resmi diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah hukum ini diambil buntut dari insiden yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Kala itu, Hotman Paris diduga melontarkan kalimat yang merendahkan wartawan yang sedang melontarkan pertanyaan.
Kata-kata yang diucapkan Hotman Paris seperti "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.", "Kamu punya otak gak?" dirasa tidak pantas.
PWI Pusat menilai ucapan tersebut bukan sekadar kritikan, melainkan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Meski menyadari kritik dan perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika demokrasi, PWI Kalbar menegaskan bahwa hal tersebut harus disampaikan dengan mengedepankan rasa hormat tanpa diwarnai penghinaan.
Kundori berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” pungkas Kundori. (AR)
Trending