| Bupati Ketapang secara simbolis memberikan Kartu identitas Kependudukan kepada Warga di Mall Pelayanan Publik (MPP) / ist |
Mediadialog.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi meluncurkan layanan pencetakan dokumen kependudukan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lapangan Sepakat, pada Senin (13/7).
Inovasi ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat langsung membawa pulang dokumen kependudukan yang diurus tanpa harus berpindah tempat kembali ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Peluncuran fasilitas baru ini diresmikan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, bersama dengan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Dukcapil yang dinilai konsisten melakukan pembenahan dan simplifikasi birokrasi demi pemenuhan hak administratif warga.
"Saya mengapresiasi Dinas Dukcapil yang memang seharusnya seperti inilah bentuk pelayanan pemerintah daerah. Kita harus melayani masyarakat dengan baik. Pelayanan harus dipermudah; yang jauh harus didekatkan, yang lemah kita perkuat, yang rumit kita simpelkan. Maka pemerintah hadir harus menjadi solusi memberikan pelayanan terbaik," ujar Bupati Alex.
Ia meminta jajaran Dukcapil agar senantiasa mengintegrasikan program pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ke dalam setiap agenda kunjungan kerja kepala daerah ke desa-desa dan kecamatan.
Langkah proaktif jemput bola ini dinilai efektif memangkas beban biaya dan waktu transportasi yang harus dikeluarkan oleh masyarakat di wilayah pelosok.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ketapang, Rudy, menjelaskan bahwa terobosan ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi pelayanan sebelumnya. Selama ini, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas MPP hanya sebatas melakukan perekaman data. Sementara untuk proses pengambilan dokumen fisik, warga masih harus mendatangi kantor pusat Dukcapil.
Oleh karena itu, Dukcapil menempatkan petugas khusus dan armada mesin cetak baik di MPP maupun di kantor dinas. Rudy mengungkapkan, untuk dokumen KTP-el atau KIA yang hanya memerlukan perubahan elemen data tanpa butuh verifikasi pusat, proses cetak kini berjalan sangat instan.
"Khusus untuk KTP dan KIA yang hanya bersifat perubahan data, prosesnya bisa ditunggu hanya dalam waktu 5 sampai 10 menit saja," ungkap Rudy.
Selain mengoptimalkan MPP, Dinas Dukcapil Ketapang turut memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang berdomisili di tiga kecamatan - Delta Pawan, Benua Kayong, dan Muara Pawan—petugas Dukcapil siap mengantarkan dokumen Adminduk yang telah selesai langsung ke rumah yang bersangkutan secara gratis. (AR)
Trending