Menggantikan Almarhum Lukman, Anton B. Sai Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Ketapang Melalui PAW

Anton B Sai resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Ketapang (ist)
MediaDialog.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

​Dalam rapat paripurna tersebut, Anton B. Sai resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Ketapang menggantikan almarhum Lukman, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

Anton B. Sai merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang Satu.

​Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, H. Mathoji dan Syaidianur.

​Turut hadir dalam acara sakral tersebut Bupati Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Repalianto, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, serta tamu undangan lainnya.

​Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, menjelaskan bahwa pelantikan PAW ini dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 622/Ro-PEM/2026. SK  berisi tentang peresmian pemberhentian saudara Lukman, dan peresmian pengangkatan Anton B. Sai sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa jabatan tahun 2026-2029.

"Saya berharap agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Ketapang, serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan Pemerintah sebagai mitra kerja, serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar Achmad Sholeh.

​Mengakhiri sambutannya, Achmad Sholeh berharap agar Anton B. Sai yang baru saja dilantik bisa segera beradaptasi, bekerja, dan menjalankan tugas legislatifnya dengan sebaik mungkin. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next