Sensus Ekonomi 2026: BPS Ketapang Pastikan Data Warga Tak Bakal Bocor ke Ditjen Pajak

Kepala Badan Pusat Statistik Ketapang, Puspo Sasmito (ist) 
MediaDialog.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ketapang mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. 

Pendataan berskala nasional ini bertujuan untuk memotret secara utuh kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dunia usaha di wilayah Kabupaten Ketapang.

​Kepala BPS Kabupaten Ketapang, Puspo Sasmito, menegaskan bahwa Sensus Ekonomi merupakan agenda prioritas nasional yang digelar setiap 10 tahun sekali sesuai amanat undang-undang. 

Hasil dari sensus ini nantinya akan menjadi dasar krusial bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.

​"Sensus Ekonomi ini adalah kegiatan BPS 10 tahunan dan merupakan program prioritas nasional. Ini perintah undang-undang untuk memberikan gambaran utuh mengenai potensi perekonomian yang ada di masyarakat kita," ujar Puspo, Selasa (30/6/2026).

​Pendataan lapangan untuk masyarakat umum dan pelaku usaha mikro kecil berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, perusahaan skala besar seperti sektor perkebunan dan usaha beromzet tinggi telah lebih dulu didata melalui metode pengisian mandiri berbasis web (web-enumeration) sejak akhir Mei 2026.

​Sensus Ekonomi 2026 ini menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Ketapang dengan target mencakup semua rumah tangga dan 17 sektor lapangan usaha. 

Sektor-sektor tersebut meliputi pertanian, kehutanan, perdagangan, real estat, konstruksi, industri, hingga sektor jasa dan profesi seperti dokter, pengacara, notaris, bengkel, serta laundry.

​"Target cakupannya adalah semua wilayah dan semua rumah tangga di Kabupaten Ketapang. Karena baru berjalan sekitar 15 hari, prosesnya masih terus bergulir dan kami belum bisa menyampaikan capaian secara angka atau jumlah terperinci," jelas Puspo.

​Dalam pelaksanaannya, BPS Ketapang memastikan bahwa seluruh petugas yang diterjunkan adalah petugas resmi yang telah dilatih secara profesional. 

Warga diminta tidak ragu menerima petugas yang datang dengan atribut lengkap, seperti rompi resmi petugas BPS, tanda pengenal (ID Card) yang dilengkapi dengan barcode yang dapat di-scan untuk memverifikasi keaslian petugas​, dan surat tugas resmi dari BPS.

​"Asal ada tiga atribut itu, kami mohon masyarakat Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara menerima petugas kami dengan baik. Namun, jika ada yang mengaku petugas tetapi tidak bisa menunjukkan atribut resmi tersebut, silakan ditolak," tegas Puspo.

​Menanggapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, Puspo meluruskan anggapan keliru bahwa data Sensus Ekonomi akan diserahkan ke instansi perpajakan.

​Ia menegaskan bahwa fungsi BPS murni hanya untuk menghimpun data statistik demi kepentingan perencanaan pembangunan, bukan untuk mendata wajib pajak. Segala informasi mengenai pendapatan, pengeluaran rumah tangga, maupun omzet usaha dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.

​"Kami murni memotret kondisi saja dan tidak ada hubungan dengan teman-teman di perpajakan. Sesuai undang-undang, jawaban responden dijamin kerahasiaannya",Pungkasnya. (AR)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next