MediaDialog.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang mencatat, hingga pertengahan tahun 2026 ini, belum ada perusahaan yang dijatuhi sanksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Ketapang, Nursiswanta, menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini berfokus pada upaya pencegahan melalui pendampingan dan pengawasan intensif ke sejumlah perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, DLH Ketapang bersinergi dengan penegak hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Kalbar.
"Dari Januari sampai beberapa bulan lalu kami terus melakukan pendampingan bersama Gakkum Provinsi, Gakkum Pusat, dan PPLH Provinsi. Hal ini karena posisi PPLH di Kabupaten Ketapang saat ini sedang kosong lantaran pejabat sebelumnya mendapatkan promosi jabatan," ungkap Nursiswanta saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Selain pendampingan, DLH Ketapang juga rutin melakukan monitoring langsung ke lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh perusahaan memiliki kesiapsiagaan penuh dalam menghadapi musim kemarau dan mengantisipasi potensi titik api.
Selain itu, Staf Bidang P4LH DLH Ketapang, Arifianto, membenarkan bahwa belum ada rapor merah berupa sanksi baru bagi korporasi sepanjang tahun 2026 berjalan.
Kendati demikian, DLH Ketapang tetap melanjutkan pengawasan ketat terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada perusahaan nakal pada tahun 2025 lalu. Salah satunya adalah kasus yang menjerat PT Falcon Agri Persada (FAPE), bagian dari First Resources (FR) Group.
"Untuk tahun ini (Januari hingga Juni 2026) memang belum ada sanksi baru. Namun, kami masih mengawasi pemenuhan sanksi administratif tahun 2025 terhadap PT FAPE," jelas Arifianto.
Ia menambahkan, status hukum terhadap perusahaan tersebut masih berjalan lantaran segel yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga kini belum dilepas.
"Penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup sampai saat ini belum dicabut. Tugas kami di daerah adalah memastikan dan mengawasi jalannya pelaksanaan sanksi administratif tersebut," pungkasnya. (AR)
Trending