Dinyatakan Bersalah, Dalang Tambang Emas Ilegal Asal China Divonis 3 Tahun Penjara

Liu Xiaodong, Otak tambang emas ilegal dihadapan Majelis Hakim saat Sidang Putusan Di PN Ketapang pada Kamis (21/5) - ist 

MediaDialog.id — Pengadilan Negeri (PN) Ketapang resmi menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Liu Xiaodong alias Liu, warga negara asing (WNA) asal China. 

Liu dinyatakan terbukti bersalah sebagai otak di balik aksi tambang emas ilegal di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

​"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” bunyi pernyataan resmi PN Ketapang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (28/5).

​Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menyatakan bahwa terdakwa Liu Xiaodong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

​Aksi ilegal ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT SRM yang berlokasi di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

​Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f, g KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Liu akan dikurangkan sepenuhnya dari total vonis, dan hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

​Kasus ini bermula ketika Liu Xiaodong bersama sekelompok orang melakukan pengusiran secara paksa terhadap karyawan resmi PT SRM dan menguasai lokasi pabrik. Setelah menguasai area, Liu merekrut pekerja baru, termasuk beberapa saksi seperti Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.

​Pada periode 26–31 Agustus 2023, atas perintah Liu, para pekerja merusak gembok gudang bahan peledak milik PT SRM. Padahal, bahan peledak tersebut dibeli secara resmi oleh perusahaan dari PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin resmi dari Kepolisian RI.

​Barang-barang berbahaya yang dijarah oleh kelompok Liu meliputi ​Dinamit Power Gel: 50.000 kg, ​Detonator Elektrik: 1.900 unit, dan Detonator Non-Elektrik: 26.000 unit.
 
Bahan peledak curian tersebut kemudian dipindahkan ke area bawah tanah dan digunakan secara ilegal untuk menambang emas dari Agustus hingga Oktober 2023.

"Terdakwa menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin pihak berwenang maupun pemilik sah. Terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT SRM," tegas Hakim dalam pertimbangannya.

​Tak hanya menjarah dinamit, pada periode November hingga Desember 2023, Liu juga mencuri fasilitas listrik milik PT SRM berdaya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang.
​Akibat penggunaan daya secara ilegal untuk memproduksi emas ini, tagihan listrik PT SRM melonjak drastis.

​Akibat ulah Liu, PT SRM sama sekali tidak bisa beroperasi sejak Agustus hingga Desember 2023. Total kerugian materiil yang dialami perusahaan mencapai Rp 4 Miliar, dengan rincian kerugian bahan peledak sebesar Rp 3,5 miliar dan kerugian listrik sebesar Rp 451 juta.

​Rekam jejak Liu Xiaodong selama proses hukum terbilang licin. Pada Februari 2026, saat diberi kesempatan menjalani tahanan rumah, Liu sempat mencoba melarikan diri ke luar negeri. Pelarian itu direncanakan tepat sehari setelah kasusnya dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

​Meski kini telah divonis 3 tahun penjara, Liu Xiaodong tidak menerima begitu saja. Melalui kuasa hukumnya, M Asril Siregar, Liu mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim dan resmi mengajukan banding pada 24 Mei 2026 lalu.

​Sementara itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti dalam kasus ini kepada saksi Syaiful Situmorang. (*)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next