Diduga Miliki Lanting Tambang dan Jadi Bandar Emas Ilegal di Sekadau, Sosok AN Jadi Sorotan

Foto ilustrasi
MediaDialog.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. 

Sosok pria berinisial AN kini tengah menjadi pusat perhatian lantaran diduga kuat memiliki sejumlah lanting tambang emas ilegal di Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir.

​Tidak hanya mengelola operasional tambang, AN yang diketahui berasal dari Sintang ini juga santer dikabarkan terlibat langsung dalam mata rantai bisnis jual-beli emas hasil dari aktivitas ilegal tersebut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AN bukanlah orang baru, melainkan "pemain lama" dalam jaringan PETI di wilayah Kalimantan Barat.

​Mencuatnya nama AN ke permukaan memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak, termasuk tim media Cekfakta yang mengawal isu ini. Mereka menyoroti mengapa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh AN terkesan berjalan mulus dan belum tersentuh oleh proses hukum yang berlaku di wilayah Sekadau.

​“Jika benar, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” tulis tim media Cekfakta dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).

​Muncul pula spekulasi di tengah masyarakat mengenai keberanian AN yang notabene warga luar daerah (Sintang), namun mampu mengoperasikan bisnis ilegal skala besar di wilayah hukum Sekadau.

Tim Cekfakta pun mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang menjadi penyokong atau 'beking' di balik lancarnya aktivitas PETI tersebut.

​Maraknya praktik PETI di wilayah Sekadau Hilir ini memicu kekhawatiran publik yang lebih luas. Secara umum, aktivitas tambang emas ilegal menggunakan lanting di aliran sungai membawa dampak buruk yang signifikan, seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran oleh penggunaan bahan kimia berbahaya. Kerugian ekonomi dan Maslaah sosial yang mengabaikan keselamatan kerja para penambang.

​Hingga berita ini tayang, tim media Cekfakta menyatakan masih terus berupaya mengonfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sekadau terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas PETI milik AN tersebut. (*)

Tinggalkan Komentar

Back Next