| Pemusnahan Narkoba hasil pengungkapan 32 Kasus sepanjang Januari - April 2026 di Mapolres Ketapang (MediaDialog/Adi) |
MediaDialog.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang menggelar pres rilis terkait peredaran gelap narkotika di Mapolres Ketapang , Senin (4/5).
Terhitung sejak Januari hingga April 2026, Polres Ketapang berhasil membongkar 32 kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Terungkap fakta mengejutkan mengenai tingginya angka peredaran barang haram tersebut, termasuk keterlibatan anak di bawah umur.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan total 53 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki, 8 perempuan, dan 4 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 763,97 gram dan 11 butir ekstasi.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata penyelamatan generasi bangsa.
"Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka kami telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa dari ancaman narkotika," tegas Kapolres.
Kecamatan Air Upas menjadi sorotan tajam karena mencatatkan angka pengungkapan tertinggi di Kabupaten Ketapang. Tercatat sebanyak 8 kasus berasal dari wilayah ini dengan total 14 tersangka yang diamankan (11 dewasa dan 3 anak-anak).
Barang bukti sabu yang disita di Air Upas saja mencapai 386,82 gram dengan estimasi nilai materi sebesar Rp270,9 juta.
Melalui pengungkapan di wilayah ini, polisi diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.935 jiwa.
"Pengungkapan terbesar memang ada di Kecamatan Air Upas, hampir setengah dari total kasus berada di wilayah itu," tambah Kapolres.
Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum, Polres Ketapang juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 138,62 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. (AR)
Trending